TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada saja akal karyawan nakal mencuri duit perusahaan agar tidak ketahuan untuk memperkaya diri sendiri, karena tuntutan kebutuhan dan gaya hidup.
Aksi nekat ini dilakukan oleh karyawan perempuan bernama Yuliatin yang bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi kargo di Surabaya.
Yuliatin menilep uang perusahaan senilai Rp159 juta selama enam tahun bekerja disana sebelum kemudian perbuatan tak terpujinya terbongkar.
Yuliatin pun ditangkap polisi dan kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa melakukan tipu gelap tersebut saat menjadi sales dan marketing PT Trans Ocean Services.
Salah satu tugas terdakwa saat itu selain memikirkan income perusahaan terus naik, juga membantu pelaksanaan penagihan piutang klien.
Sampai suatu waktu, Muhammad Bahan Duror selaku Direktur PT Trans Ocean Services mengadakan meeting bersama saksi Dodi Putra Purnama.
Saksi yang juga Kepala Divisi Operasional perusahaan tersebut membahas ada klien yang memiliki tunggakan Rp159 juta.
Namun anehnya, sama sekali tidak ada pembayaran tunggakan tersebut. Setelah diselidiki, ternyata klien yang dikira bermasalah ternyata salah besar.
"Sudah melakukan pembayaran ke rekening terdakwa. Kejadian bulan Januari 2024 di kantor PT Trans Ocean Services di Jalan Tambak, Surabaya," terang amar dakwaan.
Baca juga: Sosok Youtuber Thailand yang Ditangkap di Riau Karena Menipu Rp 1 Triliun Follower-nya
Perusahaan pun kaget, sebab gaji Yuliatin setiap bulan menyentuh angka Rp10 juta. Akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
Alhasil, sekarang Yuliatin duduk di kursi pesakitan.
Modus Bikin Invoice Palsu
Saat sudah tertangkap menilep uang perusahaan dan posisinya terpojok, Yuliatin mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat invoice penagihan palsu untuk para kliennya.
Setelah itu, tagihan diarahkan masuk ke rekeningnya. Uang tagihan juga diselewengkan secara bertahap.