Lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut. "Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi."
"Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp96,5 juta, serta tiga handphone milik tersangka.
Laporan: Alga | Sumber: Tribun Jatim