News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Gendut Aiptu

Bareskrim Polri Kirim Penyidik ke Papua Periksa Aiptu Labora

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggerebekan terhadap terduga teroris di berbagai tempat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). Terdapat 20 orang yang berhasil ditangkap dalam operasi penggerebekan, 7 orang tewas dan 13 orang lainnya ditangkap hidup-hidup. Penangkapan terduga teroris tersebut berawal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, kemudian berkembang ke wilayah Bandung, Batang, dan Kebumen, Jawa Tengah. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tetap melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Labora Sitorus di Polda Papua dengan alasan efisiensi waktu penyidikan.

Polri memilih mengirim penyidik Bareskrim Polri ke Papua membantu Polda Papua yang saat ini sedang mengusut kasus dugaan bisnis kayu ilegal (illegal loging) dan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal (illegal mining yang terkait dengan rekening jumbo anggota Polda Papua tersebut.

"Sementara tetap diperiksa di Papua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/5/2013).

Polri berfikir bila kasus tersebut dibawa ke Jakarta maka akan dibutuhkan waktu dan biaya besar dalam pengusutannya karena harus menghadirkan saksi-saksi dari Papua yang jaraknya sangat jauh dari ibu kota. Selain itu tempat kejadian perkara berada di Papua.

"Sementara jarak untuk ke Papua dari Jakarta atau sebaliknya membutuhkan waktu hampir sembilan jam, sehingga Bareskrim belum pernah meminta bersangkutan untuk diperiksa di Jakarta," kata Boy.

Saat ini dalam kasus illegal loging dan illegal mining tersebut kepolisian sudah menetapkan dua tersangka diantaranya Direktur PT Seno Adi Wijaya Jimmy Lagesang dan Aiptu Labora Sitorus.

Keduanya disangkakan dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 99 tetang kehutanan, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tetang bahan bakar minyak dan gas, serta akan juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 dan undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus bermula saat Polda Papua mengungkap kasus illegal loging di Papua pada Maret 2013. Saat itu satu buah kapal mengangkut 1500 batang kayu diamankan. Kemudian hampir bersamaan kepolisian pun mengungkap penimbunan BBM di Papua, dan berlanjut pada pengungkapan illegal loging di Surabaya dengan barang bukti 80 kontainer kayu siap ekspor.

Tidak lama berselang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan laporan rekening mencurigakan atas nama Aiptu Labora kepada Kapolri. Setelah ditelusuri ternyata pengungkapan kasus BBM dan kayu tersebut berhubungan.

PPATK saat itu mengungkapkan bahwa total transaksi keuangan Aiptu Labora mencapai Rp 1,5 triliun dari tahun 2007-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini