TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dinilai tepat menangani kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus. Sebab, kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Papua dengan kerjasama Mabes Polri.
"Saya kira tepat polisi menanganinya. Jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu," kata Ahmad Yani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Namun dalam penanganannya sesuai polisi tetap berkewajiban melakukan koordinasi dengan KPK. Ia mengatakan sejak awal Polda Papua telah menjadikan Aiptu Labora Sitorus sebagai tersangka.
"Kenapa? Karena Polda Papua sudah mulai curiga ini LS terhadap ilegal logging dan ada masalah penyelundupan BBM," tutur Politisi PPP itu.
Yani mengatakan setelah penetapan tersangka barulah PPARTK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) melaporkan hasil analisis transaksinya.
"Jadi menurut saya, sudah progresif Polda," katanya.
Sementara Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengapresiasi kepolisian yang akan melakukan pembersihan di internal. Pasek juga berharap agar UU mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan.
"Tentunya rekening gendut bintara ada,kalau dia kena TPPU dikejar akan terungkap rekening gendut jenderal. logikanya enggak mungkin main sendiri tapi kita apresiasi pembersihannya," tutur Politisi Demokrat itu.