TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI).
"LHI diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabag pemberintaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/5/2013).
Tak hanya LHI, KPK juga menjawalkan pemeriksaan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka.
Luthfi sendiri sudah tiba di Gedung KPK, namun tidak memberikan komentar apapun. Luthfi memilih diam dan terus bejalan ke dalam markas Abraham Samad Cs itu.
Seperti diketahui, berkas perkara Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap kuota daging sapi impor segera dilimpahkan ke pengadilan. Dipastikan, berkas kedua tersangka itu sudah hampir selesai.
"Direncanakan pekan depan LHI dan AF akan naik ke tahap dua (P21)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka, yakni mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dan Dirut Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sementara Arya dan Juard sudah berstatus terdakwa.
Luthfi dan Fathanah diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Maria diduga sebagai pemberi suap.