TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat memastikan mencoret bakal calon legislatif DPR RI bernama Thaib Armain, Gubernur Maluku Utara yang berstatus tersangka korupsi, sedangkan Johnny Allen Marbun tetap terdaftar.
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menerangkan, yang dikatakan bebas hukum apabila sudah dinyatakan tersangka bukan karena asumsi, persepsi, masukan masyarakat tapi dari instansi penegak hukum.
"Saya sampaikan sudah jelas dari dua kriteria. Kalau Thaib Armain, karena sudah ada konfirmasi, tidak tercatat lagi sebagai caleg," ungkap Syarief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).
Nama Johnny mencuat santer ke publik setelah beredar dokumen dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
"Kalau dari Jhonny Allen kami sudah konfirmasi ke Polri dan KPK maka dia tetap bersih," terang Syarief yang kembali maju mencalonkan diri sebagai caleg, bersama istrinya Inggrid Kansil dari daerah pemilihan Jawa Barat.
Thaib jadi tersangka kasus penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) Rp 6.9 miliar pada APBD 2004. Kasus ini digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. Di Demokrat, Thaib maju daerah pemilihan Maluku Utara nomor urut dua tapi dicoret.