TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah menyiapkan rancangan Undang-undang terkait pertahanan dan keamanan nasional terus mengundang kecurigaan.
Sedikitnya, ada empat RUU terkait hal itu. Diantaranya adalah RUU Keamanan Nasional (Kamnas), RUU Komponen Cadangan atau tentang wajib militer, RUU Rahasia Negara dan RUU Disiplin Militer.
Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menduga empat RUU itu akan melapangkan jalan bagi penguasa dalam menggunakan pendekatan militer.
Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai empat RUU itu merupakan upaya penguasa saat ini untuk mempertahankan kekuasaan.
"Keempat RUU itu sangat pekat dengan unsur pendekatan militernya. Rezim penguasa saat ini kami lihat sudah berikhtiar melanjutkan kekuasaannya dengan menggunakan keempat RUU ini supaya harus gol tahun ini dan bisa diterapkan 2014," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/5/2013).
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) itu mengungkapkan, kecurigaan muncul karena pada tahun 2014 mendatang akan digelar Pemilu Legislatif dan Pilpres. Namun, katanya, pemerintah saat ini justru hendak menciptakan momok seolah-olah tahun depan bakal terjadi eskalasi konflik yang berujung kekacauan (chaos).
"Sehingga pemerintah punya dasar hukum menerapkan kondisi darurat sipil atau militer sesuai payung hukum RUU Kamnas dan lainnya itu," ujarnya.
Karena itu, Al Araf tak menampik anggapan keempat RUU itu jadi upaya penguasa saat ini memenangkan calon tertentu pada Pilpres 2014 nanti.
"Salah satu tujuannya adalah memenangkan calon-calon militer dari kelompok tertentu, sangat masuk akal dari partai berkuasa saat ini untuk meneruskan program sebelumnya, di antaranya untuk membuka keran kebebasan sebesar-besarnya bagi investasi asing," ujarnya.
Senada, Ketua Setara Institute Hendardi SH mengecam sikap konservatif pemerintah dalam kebijakan legislasi di sektor keamanan dengan memprioritaskan pembahasan empat RUU itu pada tahun ini. Padahal, Hendardi menganggap keempat RUU itu bukan kebutuhan rakyat.
"Hampir keseluruhan pasal dalam RUU Kamnas, RUU Rahasia Negara, RUU Komponen Cadangan atau RUU Wamil, dan RUU Disiplin Militer menyimpan masalah. RUU Kamnas lebih diperuntukan demi kepentingan rezim ketimbang kepentingan rakyat," kata Hendardi.
Selain RUU Kamnas, yang juga menjadi kekhawatiran Hendardi adalah RUU Rahasia Negara. Sebab, bisa-bisa jika RUU itu lolos dan diberlakukan maka upaya pengungkapan korupsi dan kebebasan pers akan terhambat.
"Di tengah politik yang serba transaksional dan praktek korupsi di mana-mana, RUU Rahasia Negara ini akan menjadi hambatan utama dalam keterbukaan informasi publik, dan kebebasan pers," katanya.