TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan.
Setelah ini, akankah KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Sekjen PDIP tersebut?
Terkait penggeledahan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).
Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.
"Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto)," tuturnya saat dikonfirmasi sore ini.
Namun, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.
"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya," katanya.
Di sisi lain, KPK memastikan, akan menangkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto jika mangkir pada panggilan kedua.
Diketahui, Hasto mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan, Harun Masiku.
"Ya secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, penyidik dapat menjemput paksa. Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Namun, ia masih meyakini Hasto akan kooperatif dalam penanagan yang sedang diusut KPK.
"Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto meminta KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dirinya.
Hasto meminta pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP pada Jumat (10/1/2025).