TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riezky Aprilia sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Riezky Aprilia diperiksa pada hari ini Selasa (7/1/2025) di gedung KPK Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dia pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Latar Belakang Pemanggilan Riezky Aprilia
Sebagai informasi, Riezky merupakan anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel).
Ia mendapatkan 44.402 suara dan berhasil lolos ke Senayan menggantikan caleg peraih suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Namun Hasto ketika itu disebut menginginkan pengganti Nazarudin bukanlah Riezky tetapi Harun Masiku yang hanya meraup 5.878 suara.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto bahkan melakukan sejumlah upaya agar Harun menjadi anggota DPR.
Antara lain dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
Kemudian, setelah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA.
Hasto pun disebut meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.
“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia,” tutur Setyo.
Selain itu, kata Setyo, Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riezky di Singapura agar mau mengundurkan diri.