Padahal, seharusnya dana bansos bisa diberikan atas adanya permohonan dari pemohon, yaitu dari organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dengan melengkapi dokumen.
Hingga kini, Dada Rosada, Edi Siswadi, Tjutju Nurdin, dan Herry Nurhayat, belum dijadikan tersangka, walaupun mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Rochman merupakan satu dari tujuh terdakwa yang terjerat kasus ini. Enam terdakwa lainnya adalah Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.
Bahkan, dalam perkara ini mereka telah divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Mereka juga diperintahkan membayar denda Rp 9,4 miliar.
Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat perkara itu disidang, Setya merupakan Ketua Majelis Hakim. Sementara, majelis hakim lain dikabarkan bernama Ramlan Comel dan Jojo Johari.
Setyabudi Tejocahyono kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung, malahan dia baru lolos promosi jabatan hakim tinggi di Padang. Sementara, Ramlan Comel merupakan hakim yang pernah menangani kasus mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Dalam vonis tersebut, hakim Setyabudi tidak mengakui hasil penghitungan Kejaksaan Tinggi Jabar sekitar Rp 66 miliar, tapi justru mengakui hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat senilai Rp 9,916 miliar.
Hakim juga menyatakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar tidak perlu dibayar, sebab telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Bandung. (*)