News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Terpidana Tidak Punya Salinan Putusan Pengadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ombudsman RI logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan lembaga peradilan merupakan institusi terburuk yang banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2012.

"Sebanyak 7,26 persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan yang menempati nomor tiga pengaduan masyarakat. Pertama pemerintah daerah, kedua kepolisian," ujar Danang di KY, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Danang pun mengatakan sedang mempertimbangkan akan memberikan sanksi kepada panitera yang keliru dalam menulis putusan.

"Dalam waktu dekat mungkin ada beberapa sanksi yang perlu kita keluarkan. Seperti aduan dari Majalengka yang mengadukan paniteranya yang salah menulis putusan. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh berulang," tegas dia.

Ke depannya, Ombudsman akan mengusahakan agar setiap terpidana memiliki salinan putusan. Selama ini, kata Danang, banyak terpidana yang tidak memiliki salina putusan.

"Jadi dalam waktu 14 hari putusan itu bisa diambil paling tidak petikan putusannya. Itu banyak yang diadukan. Dari sekian ribuan (aduan) sekitar 30 persen tidak dapat petikan putusan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini