News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Djoko Susilo Pinjam Rp 21 Miliar dari Primkoppol

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Teddy Rusmawan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM tahun 2011 dengan terdakwa Djoko Susilo (DS), di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2013). Ketua Panitia Lelang Simulator SIM, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 15 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), selaku perusahaan yang memenangi tender proyek Simulator SIM ke Primer Koperasi Polisi (Primkoppol).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) diketahui memiliki kas keuangan yang cukup berlimpah.

Karena itu, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dapat meminjam uang hingga Rp 21 miliar.

Berlimpahnya kas Primkopol diungkapkan mantan Bendahara Primkoppol Halijah, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugan korupsi simulator SIM Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.

"Enggak habis, ada terus pak. Sumbernya banyak, ada hotel, ada toko, ada pom bensin, semua masuk ke Primkoppol," kata Halimah menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sumber dana Primkoppol.

Selain Djoko, menurut Halijah, pengurus Primkoppol juga bisa meminjam kas. Namun, Halijah mengakui, hanya Djoko Susilo yang meminjam dengan jumlah mencapai Rp 21 miliar. Padahal, dalam aturan tidak diperbolehkan meminjam uang sebanyak itu.

Peminjaman uang, sambung Halijah, atas arahan Teddy Rusmawan selaku Ketua Primkopol saat itu. Menurut Teddy, kata Halimah, pinjaman itu atas perintah Djoko Susilo. Halimah memaparkan, permohonan pinjaman untuk dukungan operasional komando.

"Di buku saya ada, tapi yang memerintahkan peminjaman Pak Ketua Primkoppol (Teddy Rusmawan). Pak Ketua Primkoppol memerintahkan untuk menulis (pinjaman). Pak Teddy menelepon saya, Pak Legimo pinjam uang atas perintah Pak Djoko," urai Halijah.

Dari pinjaman uang Rp 21 miliar, lanjut Halijah, Rp 4 miliar telah dikembalikan ke Primkoppol oleh Legimo.

"Tapi ada pembayaran kurang lebih sekitar Rp 4 miliar," ucapnya.

Halijah mengaku pernah menagih pinjaman ini ke Djoko, namun Djoko menolak mengembalikan.

"Di ruangan terdakwa (Djoko) ada Pak Legimo dan Pak Teddy. Saya pernah bertanya, tapi dia (Djoko) mengatakan tidak bertanggung jawab atas pinjaman Legimo," jelasnya.

Dalam kekasiannya, Halijah juga mengakui soal kucuran dana Rp 15 miliar ke Primkoppol dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, pada 2011 lalu. Dia membenarkan ada dua kali transfer ke rekening Primkoppol.

Menurutnya, uang yang diterimanya diperintahkan oleh Teddy Rusmawan selaku Ketua Primkoppol, untuk dibukukan sebgai transaksi jual beli plat nomor, TNKB PT CMMA.

"Pernah Pak. Rp 15 miliar kalau enggak salah Pak. Kalau lihat di rekening itu dua kali," ujarnya.

Menggapi kesaksian Halijah, Djoko membantah pernah meminjam uang ke Primkoppol.

"Saya tidak pernah memanggil saksi untuk meminjam uang," cetus Djoko. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini