TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Ditjen Anggaran Daerah pada Kemendagri, Musa terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
Anak buah Mendagri Gamawan Fauzi itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Musa diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/5/2013).
Pada perkara, Rusli Zainal dijerat dengan dua kasus sekaligus. Orang nomor satu di Riau itu diduga telah melakukan tiga delik pidana korupsi.
Pertaman Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan revisi perda Nomor 6 tahun 2010 terkait penambahan anggaran venue PON Riau. Kedua, dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan perda yang sama. Dan yang ketiga, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Riau.