TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Zaki, mantan staf pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, mengungkapkan bahwa Fathanah pernah memalsukan tanda tangan Luthfi dalam kerja sama bidang telekomunikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Beliau memalsukan tanda tangan Luthfi sehingga (negara) mendapat kerugian di atas Rp 3 miliar," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Karena pemalsuan itu, kata Zaki, Fathanah pernah dipenjara pada tahun 2004. Tapi kemudian Fathanah muncul kembali.
"Tapi saya nggak ngerti kenapa dia muncul," ujarnya.