TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Subianto mengambil jalan tengah untuk mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK.
Baca juga: Abraham Samad Sebut 10 Orang yang Lolos Seleksi Capim KPK Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Prabowo mempersilakan DPR memproses nama-nama tersebut untuk kemudian dipilih lima sosok oleh presiden.
Baca juga: Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini
Hal itu disampaikan Yusril dalam persamuhan bersama tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, di Kantor Menko Kumham Imipas, Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir dipenghujung Desember yang akan datang," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Yusril mengatakan Prabowo tidak memiliki niat untuk menarik nama-nama hasil seleksi pansel yang telah disampaikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR tersebut.
Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir dipenghujung Desember 2024.
"Sementara pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR," kata Yusril.
Baca juga: Duduk Perkara Hasil Seleksi Capim KPK Era Jokowi Dipersoalkan Karena Sekarang Presidennya Prabowo
Prabowo Padahal Punya Peluang untuk Revisi Capim KPK
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merevisi Surat Presiden terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK yang dikirimkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi)
Dikatakannya, menurut undang-undang Jokowi sudah benar di titik mengirimkan Surpres terkait nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.
Akan tetapi, menurutnya ada persoalan teknis lain menyangkut aturan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan KPK diangkat oleh Presiden dalam periode jabatan yang sama.
Sehingga, kata dia, yang harus mengangkat pimpinan KPK sekarang ini harusnya Prabowo.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sebuah diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkan Ada Harapan di Menara Bidakara I Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).