Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029 pada Rapat Paripurna pekan ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, Paripurna akan digelar lusa, Kamis (5/12/2024).
Ada pun saat ini, lima nama calon pimpinan KPK terpilih sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah kembali ke presiden atau ke pemerintah. Jadi kita menunggu bagaimana penetapan atau pelantikannya setelah sidang paripurna yang insyaallah yang akan kita lakukan 5 Desember mendatang," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Puan mengungkapkan, pada Rapat Paripurna nanti nanti, lima calon pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai pimpinan lembaga antirasuah untuk satu periode ke depan dengan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI.
"Ya, kemudian kita proses sesuai mekanisme akan berkirim surat kepada pemerintah atau presiden," ucapnya.
Tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK telah dinyatakan selesai.
Ada lima orang yang terpilih menjadi pimpinan KPK dalam lima tahun ke depan.
Lima orang tersebut adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Seperti apa profil mereka?
1. Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto berasal kepolisian. Setyo pernah menjabat sebagai kapolda Sulawesi Utara, saat itu dia menggantikan Irjen Mulyatno.
Setelah itu, Setyo pun ditugaskan di Kementerian Pertanian (Kementan) pangkatnya pun naik menjadi komjen. Setyo di Kementan menjabat sebagai inspektorat jenderal (irjen) Kementan.
2. Fitroh Rohcahyanto
Kemudian ada nama Fitroh Rohcahyanto yang pernah menjadi direktur penuntutan (dirtut) KPK. Berdasarkan catatan, Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013.
Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Jebolan FH Unair ini kemudian sempat menjabat sebagai dirtut KPK. Usai menjabat selama 11 tahun di KPK, dia kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).