"Oleh karena yang Pak Jokowi sudah benar suratnya (Surpres), itu bisa saja itu direvisi. Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke, atau mau direvisi," ujar dia.
"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang. Tentang waktu, tentang batas waktu yang ditentukan. Tapi juga sekaligus ikut (putusan) Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Menurutnya ada beberapa opsi yang bisa diambil Prabowo terkait hal tersebut.
Pertama, kata dia, tidak usah membentuk pansel capim dan cadaweas KPK baru, tapi dari masing-masing 10 nama yang sudah dicantumkan dalam Surpres yang dikirimkan ke DPR dikumpulkan lagi dengan 10 nama lain yang belum terpilih dari 20 itu.
Lalu, kata dia, dari 20 nama itu dipilih lagi berdasar ukuran-ukuran objektif yang ditentukan oleh Presiden Prabowo.
"Jadi ada peluang, tapi persoalannya Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak. Tapi pasti akan menjawab, jawabannya itu kemungkinan satu, 'saya sudah setuju terhadap apa yang diajukan Pak Jokowi, silakan pilih 5' atau 'saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5' kan bisa-bisa begitu," kata Mahfud.
"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," sambung dia.
Baca juga: Tes Wawancara Capim KPK, Pahala Nainggolan Dicecar Soal Kehancuran KPK hingga Jet Pribadi Kaesang
Tak Bisa Diharapkan untuk Berantas Korupsi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memilih ulang calon pimpinan (capim) KPK.
Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024–2029.
"Maka kita mendorong pemerintah, karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK," ucap Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Saran tersebut, kata Samad, juga telah didiskusikan kepada Nawawi Pomolango Cs.
Untuk diketahui pada hari ini para mantan pimpinan Komisi menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk berdiskusi dengan Nawawi Pomolango dkk.
"Ini belum terlambat, kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel, itu tadi yang kita diskusikan," kata Samad.
Lebih lanjut, menurut Samad pembentukan pansel ulang bisa dilakukan.