News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Hari Ini KPK Mangkir Rapat Bersama Timwas Century

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mangkir dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Century. KPK menilai pembahasan rapat tersebut sudah masuk kedalam materi kasus tersebut.

KPK masih menggunakan alasan yang sama dengan rapat Timwas pekan lalu.

"Mungkin KPK sudah merasa di atas DPR. Padahal yang mau kita tanyakan progress report. Berarti KPK tidak punya motif dan komitmen untuk penyelesaian," kata Anggota Timwas, Ahmad Yani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Padahal, Timwas Century ingin mendengarkan penjelasan mengenai pemeriksaan KPK kepada Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yani kecewa dengan sikap KPK yang sempat memberikan pernyataan ke publik bahwa ada hasil positif dalam pemeriksaan Sri Mulyani. Seharusnya, kata Yani, laporan itu disampaikan ke DPR melalui Timwas Century.

"Itulah makanya kenapa KPK harus mengobral di media. Malah kepada institusi yang seharusnya diberi tahu malah tidak. Dengan bahasa seperti ini berarti ini proses pelecehan terhadap parlemen," ujarnya.

Sebelumnya, rapat Tim Pengawas Century yang direncanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal pada pekan lalu.

KPK mengirimkan surat berhalangan hadir kepada Timwas Century.

Alasan tidak hadir dikarenakan agenda Timwas saat ini telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

"Bahwa untuk menjaga obyektivitas dalam menghindari conflict of interest dalam penanganan perkara bank Century yang tidak pada tempatnya mempertemukan penyidik dan pihak-pihak yang sudah dan yang akan dimintai keterangan oleh KPK," ujar Abraham Samad seperti yang dibacakan anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.

Alasan lainnya adalah untuk menjaga independensi KPK berdasarkan pasal 36 huruf a UU RI tahun 2002 tentang KPK. Pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun

"Sampai saat ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang dan penyidik masih terus melakukan alat bukti guna penyelesaian tersebut," kata Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini