TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementan Suharyono mengakui pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat. Pertemuan yang berlangsung di Restoran Angus Steak saat itu dalam kaitan pengurusan impor daging sapi di Kementan.
Demikian diakui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan itu ketika bersaksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Menurut anak buah Mentan Suswono itu, pertemuan juga dihadiri kedua terdakwa dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"Saya tanya ada apa. Pertama Elda, keluarkan satu lembar kertas, yang saya kurang perhatikan juga tapi saya perkirakan, analisa kebutuhan dan ketersediaan daging," kata Suharyono dihadapan majelis hakim.
Menurut Suharyono, saat itu Elda meminta masukan kepadanya. Namun, dirinya mengklaim, saat itu mengatakan tidak mengerti kepada Elda karena tidak pernah diundang rapat di Ditjen Peternakan untuk menghitung kuota.
Tak hanya Elda, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, kata Suharyono, bertanya kepadanya soal larangan daging impor dari Amerika.
"Saudara Juard, menanyakan mengapa impor daging dari Amerika dilarang? Saya jawab tapi dia menyanggah, itu saya gak ingat persis. Lalu Arya juga tanya, apa benar ketersediaan sapi lokal tercukupi?" kata Suharyono.
Diujung pertemuan, kata Suharyono, Elda meminta kepadanya soal data-data yang berhubungan dengan perhitungan analisis kebutuhan dan ketersediaan.
"Saya jawab, ya besok ketempat saya saja," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, pertemuan dirinya dengan Elda dan pihak Indoguna itu atas arahan Akhyat Basari, mantan seniornya di Dirjen Pangan dan Holtikultura.
"Bahwa saya dimnta ketemu dengan Elda karena ada sesuatu penting, karena sodara Elda baru saja ketemu bapak Menteri," ujarnya. Sebelum meninggalkan pertemuan itu, Suharyono mengaku diberi kartu nama oleh Juard Effendi dan Maria Elizabeth Liman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka. Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga telah dijadikan tersangka kasus tersebut.
Luthfi dan Fathanah diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Maria Elizabeth Liman diduga sebagai pemberi suap.