TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Irjen Djoko Susilo tidak hanya menerima uang dari perusahaan yang mengurus proyek simulator SIM. Mantan Kakorlantas Polri itu juga mendapat aliran dana dari perusahaan PT Pura Group Kudus, yang menjadi rekanan Mabes Polri untuk pengadaan blanko STNK dan BPKB serta material untuk SIM pada tahun 2008 dan 2009.
Diterangkan mantan Bendahara Korlantas, Kompol Legimo, dari PT Pura Djoko mendapat dana Rp 3,5 miliar pada tahun 2010. "Nilai yang diberikan ada yang 3 miliar, ada juga yang 3,5 miliar," ujar Legimo saat bersaksi d Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (31/5/2013).
Uang itu, kata Legimo, diambil langsung dari Kudus. Djoko memerintahkannya dengan seorang staf untuk mendatangi perusahaan itu dan mengambil uang 3,5 miliar. Uang ditaruh dalam kardus dan dibawa dengan perjalanan darat. Sekali memberi, PT Pura memasukkan dalam 7 hingga 10 kardus.
Meski mengaku dirinya yang membawa uang itu, tapi Legimo tak tahu hubungan PT Pura dengan Polri. Ia hanya tahu bahwa pemberian uang tidak ada hubungannya dengan proyek simulator SIM.
"Saya tiga kali ke PT Pura tapi enggak pernah tanya apa hubungannya dan untuk apa uangnya dikasih. Saya langsung bawa saja dari Kudus ke Korlantas," kata Legimo.
Untuk diketahui, PT Pura juga pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Irjen Djoko.