TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai tindakan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengunjungi terpidana Fahd Rafiq di Lapas Sukamiskin, Bandung, sangat tidak etis. Bahkan dapat dikategorikan melanggar moral hukum.
"Tindakan itu secara etik, perilaku dan moral hukum bisa dipersoalkan, karena pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus dan kepentingannya atas suatu kasus Tipikor adalah tidak etis dan melangar moral hukum," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/6/2013) malam.
Karena itu, kata Bambang, wajar bila publik bertanya-tanya ketika terjadi pertemuan antara Prio dan Fahd di Lapas Sukamiskin. Padahal sebagaimana tertuang dalam putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Alquran, Fahd dan Prio disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Menjadi wajar pula, lanjut Bambang, publik menduga dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan yang menyangkut kasus dugaan korupsi Alquran.
"Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," kata Bambang.