TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo menuding KPU kebablasan dalam menjatuhkan sanksi yang mencoret satu dapil karena ada caleg perempuan yang dinilainya tidak memenuhi syarat.
"Apa mereka tidak belajar dari kesalahan mereka dalam kasus PBB dan PKPI? Sekarang PAN yang dirugikan oleh KPU. Dengan mencoret satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi 7 caleg lainnya di Dapil Sumbar 1," tandas Drajad Wibowo dalam rilisnya kepada Tribun, Senin (11/6/2013).
"Itu adalah hak asasi dan hak konstitusional dari para caleg yang dihapuskan begitu saja oleh KPU," tambahnya.
Padahal, Drajad mengingatkan UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara.
"Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar-benar caleg perempuan dari PAN tdk memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu. Bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," kecam Drajad.
Bahkan, katanya lagi, jika partai memang tidak sanggup mencari caleg perempuan yang memenuhi syarat.
Menurutnya, bisa saja parpol dihukum pengurangan jumlah caleg yang disesuaikan dengan jumlah caleg perempuan yang memenuhi syarat.
"Jadi KPU tidak menghanguskan caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat," tegasnya.
Dalam kasus Sumbar 1, lanjut Drajad lagi,ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena tidak memenuhi syarat atau TMS dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara, 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam pidatonya.
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.