TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan harga BBM.
Keputusan tersebut bersifat final, karena diputuskan melalui rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
"Memutuskan bahwa sikap partai menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Sikap ini final, karena diputuskan lembaga tertinggi, dan kemudian DPP dan turunnya fraksi, diamanahkan mengelola penyikapan ini dengan cara rasional," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Rapat di Bandung juga dihadiri tiga menteri asal PKS, yakni Menkominfo Tifatul Sembiring, Mentan Suswono, dan Mensos Salim Segaf Al Jufri.
"Sikap ini bukan dalam rangka anti-kesejahteraan rakyat, tapi mengoreksi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat," katanya.
Mengenai keberadaan menteri, Hidayat mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhkan kepada presiden, untuk menggunakan hak prerogatif.
Ia pun menilai sikap tersebut tidak bertentangan dengan code of conduct atau aturan main koalisi.
"Rapat tadi malam menyerahkan sepenuhnya pada presiden. Dalam code of conduct, tidak ada yang katakan partai menarik menterinya dari koalisi, tidak ada kata-kata itu. Semestinya PKS tidak perlu juga disuruh-suruh tarik menterinya," paparnya.
Kontrak koalisi yang mengikat saat ini adalah kontrak yang ditandatangani pada 23 Mei 2011, penyempurnaan dari kontrak yang ditandatangani partai koalisi pada 15 Oktober 2009. Kontrak koalisi itu berisi:
1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi.
Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain, sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.
2. Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisi pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan, baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR.
Menteri-menteri dari parpol koalisi merupakan perwakilan resmi parpol koalisi. Karena itu, wajib menjelaskan dan menyosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.
3. Dalam hal mekanisme kerja antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara pemerintah dan DPR melalui forum-forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat konsultasi, dan lain-lain.
4. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, presiden melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan yang pelaksanaannya diatur oleh Setgab.
5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi.
Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.
6. Dalam hal Presiden melakukan reshuffle kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personel, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan atau penambahan jumlah menteri parpol dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan:
a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
b. Efektivitas dan solidaritas koalisi KIB II.
c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.
7. Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara parpol koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi. Setgab ini diketuai Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh pimpinan rapat, dalam hal ini para ketua umum parpol koalisi secara bergantian, minimal satu bulan sekali.
8. Pada prinsipnya semua anggota parpol koalisi bertekad untuk terus bersama-sama dalam koalisi guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam menyukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar diimplementasikan.
Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009. (*)