TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Presiden keempat Republik Indonesia (RI), Abdurrahman Wahid, Yenny Zanuba Wahid menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Tampil mengenakan baju kuning bermotif bunga, Yenny duduk di bangku paling depan untuk memberi dukungan kepada Indar.
Indar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat. Selain dituntut hukuman 10 tahun, Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.