News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Istri dan Ibunda Rusli Zainal Besuk ke Tahanan KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Gubernur Riau Rusli Zainal (pakaian muslim putih), yang terdiri dari istri, Septina Primawati (pakaian muslim putih), dan ibunda, Rosniati (pakaian muslim hijau), datang ke petugas piket kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (14/6/2013) malam. Mereka datang ke KPK untuk membesuk Rusli Zainal yang ditahan di Rutan KPK setelah menjadi tersangka penerimaan suap pengajuan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Pemprov Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri, Septina Primawati, dan ibunda, Rosniati, datang membesuk Gubernur Riau, Rusli Zainal, di rumah tahanan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (14/6/2013) petang.

Rusli merupakan tersangka penerimaan suap pengajuan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Pemprov Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan hutan. Terhitung hari itu, KPK menahan Rusli untuk kepentingan penyidikan.

Istri dan ibunda Rusli didampingi keluarga besar datang ke kantor KPK sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung menuju ke petugas piket.

Istri Rusli datang dengan mengenakan pakaian muslim berwarna putih, tak dapat menyembunyikan kesedihannya.

Bola mata istri Rusli yang datang dengan mengenakan pakaian muslim berwarna putih, tampak berkaca-kaca saat berjalan menuju ke petugas piket.

Septi mengatakan, dirinya mengetahui penahanan sang suami dari pengacara, Suidjito. "Saya tahu (Rusli ditahan) dari pengacara. Jangan ditanya-tanya sekarang dulu ya. Maaf ya. Nanti saja," kata Septina.

Hal serupa juga tampak dari ibunda Rusli. Ibunda Rusli yang tampak berusia senja pada malam itu mengenakan pakaian muslim bewarna hijau. Ia pun berjalan dengan dituntun seorang anggota keluarga.

Setelah melapor ke petugas piket, pihak keluarga yang dibolehkan membesuk adalah sang istri dan ibunda Rusli.

Selanjutnya, keduanya hanya dibolehkan menemui Rusli di tahanan sekitar 30 menit mengingat kedatangan mereka di luar jadwal kunjungan tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini