News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Menteri Pertanian Tak Akan Mencegah Kartel Perkebunan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebun kelapa sawit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pembatasan luas perkebunan sawit yang akan disahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman perizinan usaha perkebunan (Permentan 26/2007) dinilai tidak akan implementatif dan bertentangan dengan konsep perkebunan yang mensejahterakan rakyat.

Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit seluas 100 ribu hektare se-Indonesia atau tidak boleh lebih luas 20 ribu hektare setiap provinsi untuk izin baru tidak akan mencegah kartel penguasaan lahan sawit atau perkebunan lainnya di Indonesia.

Pemerintah memberlakukan syarat tersebut kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public).

"Ini omong kosong, karena bentuk perusahaan ini ke empat sudah eksis. Nggak akan 'implemented' (bisa diimplementasikan). Lihat saja perkebunan besar sudah go public. Jadi mau dibatasin yang mana? 20 ribu hektare tidak akan menjadi pembatas terhadap perusahaan yang eksis," ujar Andi Muttaqien, peneliti di Elsam, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Andi juga mempertanyakan pemerintah yang memuat ketentuan dalam Pasal 19 huruf (k) yang mewajibkan pemohon menyatakan sendiri bahwa status perusahaan perkebunan apakah mandiri atau bagian dari grup sebuah perusahaan.

"Prasyarat yang diberikan peraturan ini agak aneh. Apakah satu perusahaan ini masuk grup perusahaan atau tidak hanya dibuktikan oleh pernyataan sepihak. Dibebankan kepada si pemohon izin. Pemohon bisa saja mengaku tidak bagian suatu grup perusahaan," kritik Andi.

Pernyataan sikap tersebut merupakan pernyataan bersama Aliansi Kebun Untuk Rakyat (Akur) yang terdiri Elsam, ICW, Sawit Watch, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan revisi peraturan izin usaha perkebunan melalui peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan (Permentan. 26/2007).

Peraturan tersebut merupakan operasional dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan, khususnya mengenai penggunaan tanah untuk perkebunan, luasan tanah tertentu, izin usaha perkebunan, serta pola kemitraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini