TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Gubernur Riau, Rusli Zinal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan tersangka, Jumat (14/6/2013). Ini kali ketiga Rusli diperiksa sebagai tersangka. Rusli yang tiba sekitar pukul 09.20 WIB enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.
"Nanti-nanti ya," kata Rusli sembari masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs.
Sementara Pengacara Rusli, Rudi Alfonso menjelaskan bahwa kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perizinan hutan di Pelalawan, Riau. Disinggung soal upaya penahanan, Rudy mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Beliau mengikuti apa keinginan penyidik," kata Rudy.
Rusli yang juga politisi Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Rusli dijerat karena diduga melakukan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelumnya sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
Di antara yang sudah divonis yakni mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.
Juru Bicara KPK, Johan Budi tak membantah adanya kemungkinan hal itu. Namun, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi mengenai apakah akan dilakukan penahanan tersebut.
"Kemungkinan tentu ada. Tapi sampai saat ini belum terima informasinya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau.
Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain kasus PON Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.