TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap PON di Riau tidak berhenti di Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu, termasuk dugaan keterlibatan dua kader Partai Golkar seperti Setya Novanto atau Kahar Muzakir di DPR RI.
"Kasus ini masih dikembangkan," kata Johan Budi, Minggu (16/6/2013).
Dalam sidang terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyebutkan pernah menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS atau sekitar Rp 9 miliar kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar.
Lukman, yang saat ini sudah menjadi terpidana pada kasus serupa, bahkan menjelaskan kronologinya dan tujuan penyerahan uang itu. Ungkapnya, pada awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Tapi, bantuan itu ternyata tidak gratis. Kepada majelis, kata Lukman, Setya meminta untuk dana pemulusan sebesar 1.050.000 dollar AS.
"Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON)," kata Lukman saat bersaksi.
Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup.
Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau).Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Lukman menyebutkan bahwa pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Menurut Lukman, Rusli terpaksa memberhetikan pembahasan Revisi Perda 6/2010 dan 5/2010. Pasalnya permintaan anggota DPRD Riau untuk membahas perda itu cukup mahal yakni Rp 4 miliar.
Dalam rekaman pembicaraan Lukman dengan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus yang diputar jaksa KPK, Lukman mengatakan kepada Wan tentang ulah DPRD Riau yang tidak pernah puas akan uang.