TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi Alfonso, Pengacara tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjerat kliennya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, kata Rudi, dugaan tindak pidana asal atau korupsinya belum dibuktikan dan mendapat putusan pengadilan.
"TPPU itu kan (bisa diusut) kalau predicate crimenya (tindak pidana asal) sudah terbukti dulu," kata Rudi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Jika tetap dipaksakan, Rudi menuding lembaga Pimpinan Abraham Samad Cs itu telah bersikap arogan dalam menegakkan hukum.
"Kita menegakan hukum. Saya rasa semua orang semangat untuk pemberantasan korupsi. Tapi kalau begitu caranya membabibuta, sembarangan aja mau diterapkan (TPPU)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memungkinkan ikut menjerat Gubernur yang juga kader partai Golkar itu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemungkinan itu terbuka manakala penyidik KPK menemukan bukti-bukti dari soal TPPU berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau dan kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.