News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

KPK tak Hadir, Rapat Timwas Century Batal Digelar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pengawas Century DPR RI Syarifuddin Suding, Fahri Hamzah, Chandra Tirta Wujaya, dan Ahmad Yani (kiri-kanan) memberi keterangan pada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrum di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/3/2013). Pertemuan Timwas Century dengan mantan Ketua Partai Demokrat tersebut terkait dugaan bukti baru dalam kasus korupsi bailout Bank Century. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat lanjutan Tim Pengawas (Timwas) Century akhirnya batal digelar. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi undangan Timwas.

"Waktunya agak singkat. KPK sepertinya kesulitan," kata anggota Timwas Century, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Fahri mengatakan timwas tetap melanjutkan rapat internal bersama tim kecil. "Kita akan ambil keputusan," katanya.

PKS, kata Fahri, mengusulkan agar Timwas berkonsultasi mengenai kasus Century kepada BPK. "Sebab ini kasus tidak selesai-selesai," kata Wasekjen PKS itu.

KPK terakhir kali mengikuti rapat bersama Timwas Century pada 5 Juni 2013. Surat ketidakhadiran rapat kali ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Isi surat tersebut:

NO : B-1537/01/06/2013 tanggal 18 juni 2013

Perihal : undangan rapat

Sehubungan dengan surat wakil ketua DPR RI no PW/06642/DPRRI/VI/2013 tanggal 12 Juni 2013 perihal undangan rapat tertutup dalam rangka membicarakan progress report penanganan kasus Bank Century tanggal 19 Juni 2013, kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan dimaksud dengan alasan sebagai berikut:

1. Jangka waktu agenda rapat terlalu singkat dengan agenda rapat sebelumnya yang baru diselenggarakan tanggal 5 Juni 2013, oleh karenanya kami mohon tenggang waktu yang lebih panjang untuk dapat menghadiri undangan dari Pimpinan DPR RI

2. Hasil penyidikan tidak dapat disampaikan selain ke pengadilan.

Apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus Bank Century, kami siap menerima dan menindaklanjutinya. Demikian disampaikan dan terimakasih atas perhatian Pimpinan DPR RI

Tertanda tangan dan stempel, Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Tembusan,
Pimpinan KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini