TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti bahwa penyerangan Lapas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dilakukan secara terencana oleh Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.
"Tindakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan diduga dilakukan secara terencana diantara para pelaku. Kami melihat ada konteks penggunaan senjata, koordinasi pertemuan dua tempat berbeda yakni tempat latihan dan asrama,ada pembagian kerja di antara para pelaku termasuk senjata-senjata yang dibawa," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila, saat memberikan keterangan pers di kantornya, sore ini.
Hasil penyelidikan tersebut membantah jika penyerangan tersebut dilakukan karena spontanitas semata.
Secara terperinci, hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan penyerbuan tersebut dilakukan secara terencana dari perlengakapan dan pembagian tugas.
Dalam penyerbuan tersebut, anggota 14 yang berjumlah sekurang-kurangnya itu membawa senjata laras panjang jenis AK 47 dan atau SS-1 serta membawa pistol yang diduga jenis FN 5.7. Pelaku juga diduga membawa dua buah granat di pinggang sebelah kiri dan kanan.
Selain itu, Kopassus juga menggunakan mobil Toyata Avanza, sebo, kaos tangan, rompi dan HT.
Kemudian, lanjut Siti, perencanaan yang matang Grup II Kopassus itu terlihat dari perlengkapan yang dibawa yakni surat berkop Polda DIY, kemudian pembagian tugas atau peran.
"Ada komandan, eksekutor, time keeper, penjaga pintu utama, penjemput KPLP, perusak dan perampas perlengkapan CCTV, perusa gudang senjata, pengamat situasi sekitar, penodong atau penyandera petugas," ungkap siti.
Terencananya serangan tersebut juga dibuktikan dengan target operasi dan koordinasi tiga pelaku yang berangkat dari lokasi pelatihan di lereng Gunung Lawu dengan anggota lainnya yang berangkat dari markas Grup II di Kartasura.
Adapun motif penyebuan tersebut adalah aksi balas dendam atas pembunuhan Serka Heru Santosa dan pembacokan Sertu Sriyono.
Seperti diketahui, penyerbuan yang dilakukan Kopassus tersebut mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru.
Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (38), Yohanes Juan Manbait alian Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi alias Dedi (23), dan Andrianus Candra Galaja alias Adi (33).