News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Pencopotan Gubernur Ruzli Zainal Tinggal Tunggu Registrasi

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal, akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau pekan depan. Pencopotan Rusli saat ini masih menunggu surat registrasi yang mencantumkan status Rusli sudah menjadi terdakwa.

"Kalau sudah berhalangan permanen maka akan kita nonaktifkan. Mudah-mudahan seminggu lagi sudah keluar nomor registrasinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2013).

Saat ini, Rusli masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia juga adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa selama enam jam lebih pada Jumat (14/6/2013). Selama ditahan oleh KPK, tugas pemerintahan yang diemban Rusli dilakukan oleh wakilnya.

"Sudah ada aturan kalau gubernur berhalangan, maka wakil melakukan tugas. Ini kan dianggap halangan sementara, maka dijalankan oleh wakilnya," kata Gamawan.

Adapun Rusli ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Selain tersangka dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan ini, KPK menyangka Rusli melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang disangkakan ini merupakan pasal penyalahgunaan wewenang selaku penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini