TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon pasangan gubernur dan wakil gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS), Arteri Dahlan, akan mengambil tindakan hukum selanjutnya menyusul permohonan mereka dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Arteria, Mahkamah tidak cermat dalam memberiksa bukti-bukti yang dihadirkan pasangan PAS. Walau putusan MK bersifat final dan mengikat, Arteria mengaku akan tetap menempuh jalur lain.
"Betul final dan mengikat, kita percaya betul. Tapi keadilannya belum ada. Mahkamah tidak cermat dalam mencermati fakta hukum," ujar Arteria usai persidangan di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Arteria menegaskan Bali bukan Papua yang Pemilunya bisa dilaksanakan dengan sistem Noken, yaitu kepala suku yang mewakili dan sukunya yang membagi suara itu.
Arteria beralasan ini adalah Pemilu, jadi sistem Noken tersebut tidak bisa dilakukan. Jika memang ada pelanggaran, MK harus mengawasinya.
"Ini Pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur. Kalau memang betul ditemukan ada pelanggaran tugas MK mengawal konstitusi. Jadi tidak bisa dijadikan dalil karena ada kesepakatan saksi. saksi itu intelektualnya sangat di bawahlah. Kesadaran politiknya begitu rendah," kata Arteria.
Walau demikian, Arteria mengatakan tetap menghormati putusan yang menolak permohonan mereka.
"Kita sangat miris sekali dan kita nggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem Noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum," ujarnya.