News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Luthfi Jadi Soal Ujian Sekolah

PKS: Soal Ujian Sebut Kasus Luthfi Bentuk Penyesatan Opini

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq selesai melengakapi berkas perkaranya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntuta dan menunggu sidang 2 pekan ke depan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta - Politisi PKS  Ahmad Zainuddin menuding pemerintah tidak memiliki Grand disain yang jelas dalam mengembangkan pendidikan karakter bangsa. Hal itu tercermin dalam setiap perubahan kurikulum, implementasi karakter bagi pendidik dan peserta didik selalu terabaikan.

Demikian dikatakan anggota Komisi X dari FPKS Ahmad Zainuddin, menanggapi kasus yang terjadi pada saat Ujian Kenaikan Kelas (UKK) untuk tingkat SMK khususnya kelas XI di Kabupaten Bogor yang memasukkan perkara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam soal ujian.

Zainuddin menjelaskan bahwa pola kecurangan yang terjadi dalam setiap proses penilaian dan ujian siswa sudah sangat mengkhawatirkan.

“Dan selama ini yang sering disalahkan adalah siswa dan guru, padahal hal itu bisa terjadi salah satunya dikarenakan oleh sistem pendidikan kita yang amburadul. Ini semua tidak lepas dari kurangnya keteladanan di dalam sistem pendidikan”, ujarnya Kamis (20/6/2013).

Menurut Zainuddin, sekolah atau pun oknum dari tim pembuat soal ujian seperti pada pelajaran Bahasa Indonesia seharusnya tidak menjadikan soal ujian yang terkait kasus penyitaan mobil  Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK sebagai soal UKK.

Pasalnya, Zainuddin menilai hal tersebut dapat menyesatkan opini yang berkembang di masyarakat khususnya para siswa.

“Seolah-olah ada diskriminasi dan penggiringan opini untuk mendiskreditkan PKS. Lagi pula kita harus menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut karena masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan majelis hakim tentang kasus hukumnya sendiri,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa dalam dunia hukum, di kenal asas praduga tak bersalah, di mana dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dinyatakan bahwa; “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Diskriminasi pada PKS pun belum lama ini juga dilakukan oleh M Nuh, dengan pernyataan yang menuding hanya PKS satu-satunya partai koalisi yang minta pengunduran implementasi kurikulum 2013. Padahal PAN dan PPP pun sebagai partai koalisi dengan tegas juga menolak implementasi kurikulum tersebut.

Zainuddin menganggap sikap menteri Nuh itu tidak menunjukkan adanya penilaian yang objektif, dan hal ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Lebih lanjut Politisi PKS dari dapil Jakarta Timur ini menegaskan bahwa pendidikan karakter sesungguhnya tidak hanya ditujukan untuk peserta didik saja, tetapi juga ditujukan bagi seluruh elemen pendidikan termasuk bagi pendidik dan juga pemerintah.

Dengan terjadinya kasus ini Zainuddin melihat terkesan adanya upaya pembunuhan karakter terhadap satu pihak, dengan motif yang tendensius dalam proses penilaian siswa itu.

“Pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kasus ini dan kita berharap agar pendidikan ke depan lebih berpihak pada pengamalan karakter yang sesuai amanat UUD 45”, tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini