News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Djoko Susilo Beli Rumah di Yogya Seharga Rp 3 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Krisna Abdulkadir mengungkapkan Irjen Pol Djoko Susilo pernah memerintahkan anak buahnya, Mudjiharjo untuk menawar harga tanah dan bangunan yang dijual kedua orang tuanya seharga Rp 3 miliar. Dia meyakini tawaran Mudjiharjo merupakan perintah Djoko atas rumah yang dipatok harga awal Rp 3,5 miliar itu.

"Waktu menawar harga, Pak Mudji bilang mau lapor dulu sama atasannya. Kata Mudji atasannya namanya Djoko. Tapi saya awalnya enggak tahu kalau yang dimaksud Djoko Susilo. Setelah dapat surat panggilan dari KPK dan diperiksa, saya baru tahu," kata Krisna saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (21/6/2013).

Setelah pertemuan pertama, kata Krisna dirinya kembali dihubungi kembali oleh Mudjiharjo. Keduanya pun sepakat membeli tanah dan bangunan seharga Rp 3 miliar.

Krisna sendiri mengatakan kepada majelis hakim adalah anak dari RM. Ariono Abdulkadir dan Hellen Abdulkadir, pemilik tiga bidang tanah dan bangunan seluas 518 meter persegi di Jalan Patehan Lor nomor 36 RT 032 / RW 08, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Tanah dan bangunan yang dibeli Djoko Susilo.

Menurut Krisna, dia dan orang tuanya menetap di Pamulang, Tangerang Selatan. Sebelum menerima surat panggilan dari KPK, Mudjiharjo sempat mampir ke rumahnya itu, dan menunjukkan tiga sertifikat tanah dan bangunan yang dibeli dari orang tuanya.

Merespon keterangan itu, Jaksa KPK Rusdi Amin bertanya maksud Mudjiharjo memperlihatkan sertifikat tersebut.

"Apa tujuan Mudjiharjo memperlihatkan sertifikat itu? Agar jawaban saudara sinkron saat diperiksa penyidik?" tanya Jaksa Rusdi.

"Oh enggak Pak. Saya juga enggak tahu kenapa Pak Mudji tiba-tiba menunjukkan sertifikat. Tapi, waktu saya lagi ngobrol sama dia, pembantu saya memberikan surat panggilan dari KPK. Saya buka di situ dan saya kaget dengan isinya. Waktu saya baca surat itu, muka Pak Mudji tampak masam," kata Krisna.

Menurut Krisna, dia baru tahu kalau atasan Mudji yang dimaksud bernama Djoko itu adalah mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.

Sementara itu, Notaris Agus Supraptini yang mengurus akta jual beli tanah itu juga mengaku terkejut dalam persidangan. Pasalnya pemilik tanah, Helen Abdulkadir menjual tanah dan rumah itu seharga Rp 3 miliar.

"Terus terang saya kaget yang mulia, karena menurut pengakuan ibu Helen menjual tanah itu Rp 3 miliar. Tapi pak Mudjiharjo membuat akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," kata Suprapti.

Helen yang hadir dalam persidangan juga angkat bicara. Menurut dia memang benar dia dan suaminya, RM. Ariono Abdulkadir, menjual rumah dan tanah itu dengan harga Rp 3 miliar.

"Betul saya dan suami menjualnya Rp 3 miliar kepada Mudjiharjo," kata Helen.

Menurut Helen, tanah itu dibeli suaminya pada 1980-an. Tetapi, menurut dia, suaminya tidak pernah memberitahukan pembelian tanah dan rumah itu. Suprapti mengatakan, dia tiga kali membuat akta jual beli atas tanah itu. Tiga akta jual beli itu tertanggal 25 Mei 2011, dengan nilai masing-masing Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini