TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Mengingat saat ini Ketua DPP Partai Golkar itu sedang menjalani penahanan terkait proses hukum di KPK. Terlebih, KPK berpandangan, harus adanya pengambil kebijakan yang terlegitimasi hukum untuk menjalankan pemerintahan di daerah Riau.
"Saya menduga sudah dikirim (ke Mendagri) karena sudah disetujui pimpinan (KPK). Pengiriman surat itu kalau tidak pekan ini ya pekan lalu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah angkat bicara mengenai hak tersebut. Gamawan secara de facto sudah menunjuk Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit sebagai pelaksana tugas Gubernur Riau saat ini. Namun, kata Gamawan, surat keputusan baru akan diberikan saat Rusli Zainal masuk ke persidangan.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena melakukan tiga delik pidana.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.