Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai rugi bagi Djoko Susilo, karena, istri-istrinya sudah diperiksa penyidik KPK saat di penyidikan. Terlebih istri-istri Djoko akan dimintai kesaksiannya dalam kaitan dugaan tindak pencucian uang mantan Kakorlantas Polri tersebut.
"Orang tidak mau hadir kan untuk dikonfirmasi (di persidangan) justru mempermudah KPK, kalau dia (istri-istri Djoko) tidak hadir setidak-tidaknya dia melepaskan haknya untuk memberikan keterangan di persidangan. Jadi yang dipakai adalah keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan)," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Bambang menegaskan pihaknya yakin Jaksa KPK tidak merasa kesulitan bila istri-istri Djoko tak hadiri persidangan. Pasalnya, KPK sudah memegang alat bukti yang kuat dalam mendakwa mantan Gubernur Akpol tersebut, sebelum masuk ke persidangan.
Lagi pula, lanjut Bambang, KPK sudah mendapat keterangan dari saksi-saksi lain berkaitan dengan pembelian harta-harta Djoko Susilo yang diduga berasal dari uang hasil tindak pidana.
"Tidak (sulit) kerena kami hadirkan pihak lain. Keterangan itu bisa jadi alat bukti, Jadi tidak menyulitkan," kata Bambang.