TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo diungkapkan pernah membelikan istri ketiganya Dipta Anindita sebuah rumah hingga mencapai harga Rp 14,45 Miliar. Padahal umur pernikahannya saat itu baru menginjak bulan pertama.
Namun, anehnya, dalam akta jual beli rumah mewah seluas 703 meter persegi di Jalan Prapanca nomor 6, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk Dipta itu, hanya tertera angka Rp 5,7 miliar.
Fakta itu dikatakan oleh saksi Buntario Tigris, seorang Notaris yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Ia mengaku tahu soal urusan jual beli rumah bertingkat itu karena pernah diminta sebagai perantara.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo menikahi Dipta pada 1 Desember 2008, di di Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sementara akta jual beli rumah itu terbit pada 30 Desember tahun sama.
Menurut Buntario, pemilik rumah itu bernama Johadi Akman dan Djuslina Djaja. Buntario mengatakan dirinya hanya sebagai perantara keduanya dalam jual beli rumah tersebut. Sementara yang mengurus akta jual beli dan sertifikat adalah notaris Mariyana Suryana.
Namun, pembelian rumah itu diwakilkan kepada Djoko Yuwono. Djoko Yuwono merupakan penerima kuasa ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito.
"Pak Djoko Yuwono langsung membeli dari Johadi dan Djuslina. Saya cuma perantara. Akta jual belinya diurus ibu Mariyana Suryana," kata Buntario saat bersaksi untuk Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Dalam surat dakwaan, pembayaran rumah itu diwakilkan kepada notaris kepercayaan Djoko Susilo, yakni Erick Maliangkay. Tercatat ada dua kali transfer buat pembayaran rumah itu. Pertama pada 16 Desember 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan pada 24 Desember 2008 senilai Rp 7,4 miliar.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Pengikatan jual beli dibuat 24 Desember 2008, lalu AJB dibuat 30 Desember 2008. Tapi waktu pengikatan jual beli harga rumah Rp 5,7 miliar," kata Buntario.
Buntario mengatakan, setelah lunas sertifikat rumah itu dibaliknamakan atas nama Dipta Anindita. Atas kesaksian itu, Djoko Susilo tak membatah. Dia menyatakan akan membuktikan saat pemeriksaan terdakwa.