Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi massa (ormas) berencana melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan jika RUU Ormas disahkan pada Sidang Paripurna Selasa (25/6/2013).
"Kita akan bawa ke MK, diwakili 98 ormas yang dikoordinir oleh Pak Din Syamsuddin," kata perwakilan KWI Romo Benny Susetyo di Wahid Institute, Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Menurut Benny akan terjadi kemunduran demokrasi bila RUU tersebut jadi disahkan akan ada pendekatan politik terhadap sektor kegiatan sosial.
Ia juga menilai RUU Ormas multitafsir karena definisinya terlalu luas dan mengatur segalanya tanpa ada batas.
"Itu bahaya intervensi negara, akan mengancam media massa karena akan hilang daya kritis, media massa tidak bisa menyalurkan dana publik karena diatur penguasa," kata Benny.
Dengan adanya RUU tersebut, kata Benny, paradigma Ormas dimarginalkan karena dibentuk untuk diawasi. "Tidak mampu berkembang, ormas tidak mampu lagi ada daya kritis, gaya orde baru, ormas bermasalah tapi sanksi enggak ada," tuturnya.