TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dijerat undang-undang korupsi atas perkara pengurusan impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan Presiden PKS itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Rini Triningsih
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013) diduga bersama Ahmad Fathanah sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi.
Luthfi pun sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diterangkan Jaksa KPK Rini Triningsih total harta Luthfi saat menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014 Rp 381.110.000. Namun saat dilakukan aset tracing, nilai hartanya melebihi nilai yang ada.
Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa transaksi yang dilakukan Luthfi dalam rangka memindahkan hartanya. Antara lain mentransfer sejumlah uang ke rekening koran bank BCA nomor 2721291539, rekening koran bank BCA nomor 2721400991, dan rekening giro bank BCA nomor 0053494541.
Lalu, ada merubah bentuk seperti transaksi uang untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa 1 unit mobil Nissan Frontier bernopol B 9051 QI, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat, serta lima bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Luthfi diduga menerima transferan uang Rp 1.761.772.380 dan menerimah hibah atau pemberian satu mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2009 senilai Rp 445 juta.
Penerimaan hibah tersebut merupakan gratifikasi yang menurut undang-undang, sebagai penyelenggara negara Luthfi wajib melaporkannya kepada KPK.