TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen yang harus dibawa untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke TPS yang telah ditentukan.
Pada saat pencoblosan, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke TPS.
Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa untuk mencoblos di TPS?
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Untuk menggunakan hak pilih, Pemilih datang di TPS antara pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh Pemilih Tetap (DPT), sebagai berikut :
- Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Sementara untuk DPTb yakni WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Tanda Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Calon Pemilih Wajib Tahu sebelum Mencoblos
Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Tanda atau Ciri Mencoblos Surat Suara yang Sah:
- Apabila tanda coblosan terdapat pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Coblosan lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon tetap dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Pemilih mencoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Tanda pencoblosan tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain,juga dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Baca juga: Panduan Mencoblos di TPS saat Pilkada Serentak 2024, Apa Saja yang Perlu Dibawa?
Hal yang Boleh Dilakukan di TPS:
- Membawa berkas syarat untuk pencoblosan
- Mengecek surat suara
- Mengisi daftar hadir
- Coblos surat suara dengan paku yang disediakan
- Melipat kembali surat suara
- Celupkan jari ke tinta
- Pilih Paslon sesuai hati nurani
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:
- Berkampanye saat pemungutan suara
- Mencoret-coret atau merobek surat suara
- Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
- Membawa ponsel ke bilik suara
- Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
- Tidak celup jari ke tinta
- Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
- Memilih calon sesuai bayaran
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJakarta.com)