TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek lokasi TPS secara online, jangan lupa siapkan KTP.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pilkada dilakukan pada besok Rabu (27/11/2024), mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.
Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pemilih dapat mengecek lokasi TPS secara online dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id, dan masuk menggunakan NIK pada KTP.
Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024
- Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Berikutnya Klik "Konfirmasi"
- Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan KK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Baca juga: Tugas KPPS 6 dan 7 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS
Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024
1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).
3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.
4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,
5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:
- Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
- Surat suara hijau tosca untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.
7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024
8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan
- Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.