TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budiono seorang Notaris di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang mengurus akte jual beli tanah dan bangunan milik Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ia dimintai keterangannya, untuk membuktikan hal-hal yang berhubungan dengan dakwaan JPU KPK terkait pencucian uang Djoko Susilo.
Kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, saksi Budiono menyatakan tidak kenal dengan terdakwa Djoko. Namun, dia mengaku bahwa Mahdiana merupakan temannya.
"Saat diperiksa KPK saya ditanya kenal tidak dengan Djoko. Saya jawab tidak kenal dengan Djoko. Tapi, Mahdiana itu teman saya," kata Budiono.
Lebih jauh ia membenarkan bila dirinya yang mengurus akte jula beli tanah dan bangunan milik Mahdiana di 10 tempat di Jakarta.
"Ada 10 bidang tanah. AJB (akta jual beli) saya yang buat," tegas Budiono.
Pada sidang yang sama, saksi Gatot Puspito yang menjadi anak buah Budiono, juga membenarkan semua akte itu dibuat di kantor bosnya.
"Betul akte dibuat di sana. Tugas saya menerima data dan mengetik setiap data yang masuk. Semuanya saya yang mengetik," ujarnya.
Selain itu, Gatot juga mengaku menjadi saksi untuk bosnya ketika pembacaan akte dengan kliennya itu.
Pada perkara mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Diduga Djoko banyak menyamarkan hartanya dengan mengatasnamakan istri dan kerabatnya.