TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustopa meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya di KPK. Seharusnya, Saan hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
"Memang saya minta dijadwal ulang, untuk minggu depan, bukannya nggak datang," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Saan mengatakan pemeriksaan dirinya di KPK terkait gratifikasi atau pemberian hadiah mobil yang diterima Anas Urbaningrum.
"Saya akan jawab sesuai yang saya tahu saja. Saya pertama lihat mobil itu September 2009. Mas Anas yang beli, saya akan jawab apa yang KPK ingin tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Saan Mustopa dijadwalkan menjalani pwmeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6/2013). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrium.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari pihak swasta hingga kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.