Laporan Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bagi Din, keberadaan UU Ormas itu nantinya akan menggangu hubungan rakyat dan negara.
Hal ini ditegaskan Din Syamsuddin saat pertemuan Pansus Ormas DPR RI dengan Ormas yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta (26/6/2013).
"Kami melihat sekarang pada era sekarang hubungan negara-rakyat kemitraannya strategis," ujar Din.
Din menambahkan, RUU Ormas juga tidak ada relevansi dan justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kami mengusulkan RUU ini membidik ormas-ormas yang anarkis," imbuhnya.
Pada pertemuan tersebut, dihadiri pula Ketua DPR RI, Marzuki Alie, pimpinan fraksi-fraksi serta beberapa ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Perseketuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).