TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, banyak mendapat dukungan.
Menanggapi itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yakin dukungan tidak akan memengaruhi keputusan majelis hakim.
"Hakim punya kewenanangannya. Hakim punya kemampuan, hakim punya integritas. Mudah-mudahan mereka bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Agus saat ditemui usai membuka Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI II 2013, di Gedung Olahraga (GOR) Mabes TNI Cilangkap, Rabu (26/6/2013).
Agus mengaku terus memantau proses persidangan yang terjadi. Pihaknya pun telah mengevaluasi keamanan persidangan.
"Saya sudah minta agar ditingkatkan, sehingga diharapkan sidang berjalan lebih tertib lagi," tuturnya.
Namun, Agus enggan mengomentari jalannya persidangan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
"Proses hukum diikuti saja. Kemarin oditur sudah memberikan penjelasan, dan saat ini majelis sedang mendengarkan pembelaan dari terdakwa," ujarnya.
12 prajurit kopassus didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama atau melakukan penganiayaan, hingga menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan, oditur juga menyebut beberapa barang bukti, di antaranya mobil Avanza, tiga buah senjata AK-57, dua magasin AK-47, dan dua replika senjata api. (*)