TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyindir sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Pasalnya, laporan terhadap Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren ditangani dengan lambat.
Iptu Rudiana dinilai menyalahi aturan saat menangkap para terpidana kasus Vina yang kini mendekam di penjara.
Oegroseno menyebut, kebohongan tersebut terlihat saat Iptu Rudiana membuat laporan polisi yang seolah-olah menggambarkan bahwa dia melihat, mendengar, dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky.
Menurutnya, Propam tidak perlu menunggu laporan polisi atau keputusan hukum tetap, jika sudah terlihat jelas ada pelanggaran yang kasat mata.
"Seharusnya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), kan dulu juga Kadiv Propam, dia harus lebih propam daripada saya. Jangan ragu-ragu, propam diturunkan untuk menertibkan anggota yang melanggar etika profesi. Tidak perlu menunggu laporan," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan YouTube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.