TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku belum mengambil sikap terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas. PAN belum memutuskan apakah tetap menolak atau mendukung RUU tersebut.
"Sikap yang lama kita menolak. Detik ini tentu 'in between' kita mendengarkan sebanyak-banyaknya dan kita belum mengambil sikap," ujar M. Najib, Anggota Pansus RUU Ormas Fraksi PAN, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6/2013).
Najib mengaku partainya masih terus memantau perkembangan sikap di masyarakat terkait akan disahkannya RUU tersebut. Sejak penundaan pengesahan, PAN mengaku terus menampung dan mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat.
Aspirasi masyarakat tersebut antara lain, adanya penolakan sejumlah Ormas yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka disamakan dengan Ormas yang baru terbentuk.
Selain itu, Ormas juga menolak adanya aturan peralihan yang diduga mengabaikan aspek kesejarahan yang yakni semua Ormas harus mendaftar kembali.
"Tentu semua ini akan menjadi bagian yang tidak bisa disahkan dari keputusan atau sikap PAN terhadap RUU ini. Tetapi dengan penundaan ini tentu kita akan evaluasi kembali terhadap bagaimana perkembangan persepsi publik. Kita tidak ingin tinggalkan aspirasi dan harapan masyarakat," katanya.