TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku saat masih menjabat telah mendapat laporan anak buahnya di kementerian itu ada yang terlibat kasus membekingi situs judi online (judol).
"Sebagian pegawai Komdigi (dulu Kominfo) saya kenal karena pernah dibawa Dirjen dan Direktur Pengendalian untuk diskusi dengan saya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).
"Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan," sambungnya.
Budi Arie menegaskan dirinya mendukung penuh pemberantasan judi online.
"Kita dukung pemberantasan Judi Online. Karena sangat merugikan rakyat kecil. Mereka mengkhianati negara termasuk mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu. Mereka ikut menghisap darah rakyat," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.
Polda Metro Jaya belakangan membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.