TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hifdzil Alim, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengatakan, jika DPR tetap mengesahkan RUU Ormas pada 2 Juli nanti, maka sama saja DPR membunuh nilai-nilai demokrasi.
"Jika RUU Ormas tetap dipaksakan untuk disahkan, maka DPR telah melakukan pembunuhan," kata Hifdzil di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2013).
Hifdzil menuturkan, dalam segala hal, DPR sudah sesat. Terlebih, saat ini DP mengesahkan RUU Ormas yang dinilai Hifdzil lebih sesat lagi.
"DPR dalam hal ini telah sesat dengan membentuk RUU Ormas. DPR telah sengaja membunuh kebebasan berkreasi, beraktivitas, dan berpendapat, serta turut membunuh kita untuk memberantas setiap kasus korupsi," tuturnya.
Beberapa hari lalu, DPR menunda pengesahan RUU Ormas, dan akan mengesahkannya pada 2 Juli 2013. DPR menilai, pengesahan RUU Ormas sangat penting, karena saat ini banyak ormas yang tidak sesuai dengan jalurnya.
Terlebih, saat ini banyak ormas dan LSM yang tidak transparan dalam pendanaan. DPR menduga, banyak aliran dana asing yang masuk melalui celah-celah ormas dan LSM. (*)